Outlined Text Generator at TextSpace.net

Selasa, 22 Februari 2011

Mana Yang Benar Tentang Susu Yang Mengandung Bakteri ?

JAKARTA- Putusan Mahkamah Agung  (MA) atas gugatan pengacara publik David Tobing mengenai susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii, bermasalah. MA memutuskan berdasarkan sesuatu yang masih diduga-duga, yang belum pasti. Demikian penilaian Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Indah Suksmaningsih.

”Putusan MA bermasalah, karena MA berpendapat penelitian Sri Estuningsih dari Institut Pertanian Bogor baru dikatakan diduga. Sesuatu yang diduga dan belum jelas kok disebarluaskan. Kalau sudah pasti, dalam arti terbukti atau ditemukan, baru boleh disebarluaskan,” kata Indah dalam diskusi Trijaya FM di Warung Daun, Cikini, Sabtu.

Indah meminta Mahkamah Agung memperbaiki dahulu putusannya agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak timbul keresahan. Dia juga menegaskan bahwa secara prinsip penelitian yang dilakukan IPB sangat berbeda tujuannya dari penelitian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bila penelitian BPOM untuk melindungi masyarakat agar tidak mengonsumsi bahan makanan yang tercemar bakteri, maka penelitian IPB untuk meneliti sejauh mana perkembangbiakan Enterobacter sakazakii. Jadi, masyarakat jangan salah persepsi. Bila ingin aman, maka lebih tepat bertanya pada BPOM yang melakukan penelitian untuk melindungi konsumen.

”Jadi begitu ada masalah seperti ini, kita tanya Badan POM. Badan POM ternyata sudah melakukan penelitian dan hasilnya tidak ada susu yang beredar di pasaran yang mengandung bakteri itu,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi IX DPR Rizky Sadiq menyatakan kecewa dengan kerja BPOM dan Kementerian Kesehatan yang seakan tidak mau mengakhiri polemik susu berbakteri, sehingga meresahkan masyarakat.

”Saya rasa ini soal kemauan saja. Apa sulitnya, kan permintaannya soal merek (susu yang diduga berbakteri), ya dikasih saja. Lagi pula tidak akan berpengaruh, karena penelitian (IPB) dilakukan pada tahun 2006 dan hasil penelitian BPOM setelah tahun itu kan tidak ada susu yang mengandung bakteri sakazakii,” katanya.

Menurutnya, kondisi yang tidak transparan itu justru menimbulkan berbagai spekulasi di mata publik. Juga dapat menimbulkan perang bisnis antarprodusen susu formula dan sangat rawan untuk dipolitisasi. Menurutnya, kini marak beredar sms yang mencantumkan nama merek-merek susu formula berbakteri sakazakii yang disebut sebagai hasil penelitian IPB yang belum dipublikasikan.

”Ini kan indikasi perang antarprodusen. Itu harus diluruskan IPB, berikan data yang sebenarnya,” katanya.
Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Wijayarta mengatakan,  Kemenkes telah melanggar UU.

”Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak mendapat informasi yang jelas dan jujur,” kata Marius.
Bila Kemenkes mengumumkan nama merek dagang susu berbakteri, maka tidak akan merugikan siapa pun, karena susu yang diduga berbakteri belum tentu masih beredar sampai sekarang.

Sebagaimana diberitakan, kasus itu berawal dari gugatan  David Tobing kepada IPB, BPOM, dan Menkes pada 2008. Gugatan didaftarkan ke PN Jakpus. Ketiga tergugat dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii tidak diumumkan. Mahkamah Agung dalam putusannya memenangkan gugatan David Tobing.

Tidak ada komentar:

Ingin Mendapatkan Bisnis Online Yang Menguntungkan, Segeralah Bergabung Dengan Idr-Clickit. Hanya Dengan Meng-Click Anda Akan Mendapatkan Uang. Daftar Segera di bawah ini. Gratis ..!!!
Atau Di Link Daftar Raihlah Keberhasilan Dengan Jari Anda. Dan Ciptakan Dunia mu Dengan Keberhasilanmu

Iklan Online

Memiliki penyakit kronis dan non kronis yang belum kunjung sembuh. Kami solusinya, tanpa efek samping, terbuat dari bahan yang halal.